Syarat-Syarat Suatu Negara
Berdirinya suatua negara, tentunya tidak lepas dari 4 syarat negara yaitu: 1.Pemerintah yang berdaulat Pemerintah berwenang untuk menata dan mengelola kehidupan bersama dan berupaya menciptakan kesejahteraan,keamanan dan ketertiban warganya.Pemeritah di pimpin oelh pimpinan pemerintah yabg disebut kepala pemerintahan.Didalam negara republik kepala pemerintahan dapat juga merangkap sebagai kepala negara. Dalam teori kedaulatam hukum,Herodutus membagi kekuasaan pemerintah menjadi 3 yaitu: a. Monarsi yaitu penguasaan yang dipimpin oleh satu orang. b. Oligarsi yaitu penguasaan oleh sekelompok orang(organisasi). c.Demokrasi yaitu penguasaan oleh rakyat. Sementara itu ,Kekuasaan pemerintah dari segi buruknya menurut Plato juga ada 3 yaitu : a.Tirani yaitu penguasaan oleh satu orang secara buruk. b.Aristokrasi yaitu penguasaan oleh sekelompok orang secara buruk. c.Mobokrasi yang kemudian diganti oleh Aristoteles menjadi istilah (Okhlorasi ) yaitu penguasaan oleh banyak orang secara buru