A. Pengertian Hakikat Dan Tujuan Wasantara

Dalam pengertiannya Wawasan Nusantara memberikan dua cara bagi bangsa Indonesia yaitu:
1.Bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan linkungannya.
2.Bagaimana bangsa Indonesia memanfaatkan kondisi geografia sosbud dan lingkungan strateginya dalam mencapai tujuan Nasional dan menjamin kepentingan nasional.

Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia mengandung pengertian cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan linkungannya sesuai dengan ide nasionalnya (Pancasila dan UUD 1945) sebagai aspirasi dari suatu bangsa yang merdeka,berdaulat dan bermartabat.Pada hakikatnya,Wasantara merupakan suatu bentuk persatuan dan kesatuan yang berada dalam suatu kebhinekaan dan sekaligus perwujudan dari Pancasila.

Dalam kedudukannya sebagai wawasan nasional,Wawasan Nusantara mempunyai tujuan yaitu sebuah persatuan dan kesatuan yang harmonia dalam segala aspek kehidupan bangsa sebagai bentuk upaya mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman bagi bangsa Indonesia,serta gunu mewujudkan kebahagiaan dan perdamaian bagi dunia. 
Tujuan Wasantara dapat diklasifikasikan kedalam dan keluar.Tujuan kedalam artinya bahwa wasantara bertujuan mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan dalam ruang lingkup nasional(alamiah sosial).
Sedangkan tujuan keluar mengandung arti bahwa wasantara  bertujuan untuk mewujudkan kebahagian dan perdamaian dunia.
Aspek kehidupan yang ada di bangsa Indonesia terdiri atas dua aspek kehidupan yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah terdiri atas tiga gatra(trigatra) yaitu: geografi,demografi dan sumber kekayaan alam(SDA).Sedangkan aspek sosial terdiri atas lima gatra (pancagarta) yaitu: ideologi,ekonomi,sosial budaya,politik dan Hankam(pertahanan dan keamanan).
 Dengan demikian,wawasan nusantara selain memperhatikan kepentingan nasional juga memperhatikan ketertiban,keamanan dan perdamaian dunia. 

Sacara Konstitusional(Hukum Dasar)  Wawasan Nusantara dikukuhkan dengan ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973,TAP MPR Nomor IV/MPR/1978,TAP MPR  Nomor II/MPR/1983,serta Nomor II/MPR/1993 Bab II dibawah huruf E. 




Comments

Popular posts from this blog

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Beserta Tujuannya

Syarat-Syarat Suatu Negara

Pengaruh Pandemi Covid 19 Secara Umum