Makna Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan diarahkan pada pembinaan dan kemampuan bela negara setiap warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan ditekankan pada aspek koginitif dan afektif(sikap/kepribadiaan) bela negara dalam rangka peningkatan ketahanan nasional dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Mata pelajaran ini merupakan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh setiap peserta didik baik SD,SMP,SMA ,bahkan sampai Perguruan Tinggipun tidak lepas dari Pendidikan Kewarganegaraan yang harapanya dapat membentuk kepribadian peserta didik sebagai warga negara Indonesia.

Jadi Dapat diambil kesimpulam bahwa Visi dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah dapat mengantarkan peserta didik  mampu mengembangkan kepribadiannya menjadi warga negara Indonesia yang baik. Misinya membantu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara tanggubg jawab terhadap kemanusiaan yang beradab. 

Penguasaan kompetensi yang diharapkan:
1. Mempunyai kemampuan berpikir,bwsikap nasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai intelektual.
2.Mempunyai wawasan kebangsaan,kesadaran berbangsa dan bernegara demi ketahanan nasional (National Resillience) untuk kelangsungan hidup berbangsa dan negara (National Survival).
3. Mempunyai wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang dilandasi rasa cinta tanah air.
4.Mempunyai pola pikir,pola sikap yang komprehensif-integral dalam memecahkan masalah dam implementasi pembangunan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional. 

Dengan demikian,Pendidika. kewaeganegaraan dapat diartikan sebagai "usaha sadar" untuk menyiapkan peserta didik agar masa yang akan mendatang dapat menjadi patriot pembela bangsa dan negara.


Comments

Popular posts from this blog

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Beserta Tujuannya

Syarat-Syarat Suatu Negara

Pengaruh Pandemi Covid 19 Secara Umum